Senin, 04 Maret 2013

Syaikh Abdul ‘Azīz bin Bāz raimahullāh pernah ditanya:
Bolehkah membaca al-Qur`ān dengan suara keras sebelum Jumatan di masjid?
Beliau menjawab:
Seorang muslim tidak boleh  mengeraskan suaranya pada saat membaca al-Qur`ān di masjid atau di tempat yang lain apabila hal itu menimbulkan gangguan (merusak konsentrasi, pent) bagi orang-orang yang ada di sekitarnya, entah yang sedang mengerjakan ṣālat ataupun membaca al-Qur`ān.
Yang dituntunkan adalah hendaknya dia membaca al-Qur`ān dengan cara yang tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain. Hal itu berdasarkan sabda Nabi allallāhu ‘alaihi wa sallam ketika suatu hari beliau menemui orang-orang yang sedang berada di dalam masjid. Ketika itu, sebagian dari mereka mengeraskan suara dalam membaca al-Qur`ān sehingga menandingi suara temannya. Maka, beliau bersabda (yang artinya),
“Wahai umat manusia! Masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Allāh. Maka, janganlah sebagian kalian mengangkat suaranya untuk menandingi suara sebagian yang lain!”
Atau, beliau mengatakan, “Janganlah sebagian kalian mengeraskan suara sehingga mengalahkan suara sebagian yang lain.!” (HR. Ahmad dan Malik 

Catatan: Serupa dengan kasus di atas kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan menyetel murattal melalui pengeras suara di masjid-masjid sebelum ṣālat Jumat. Oleh karena itu, semestinya perbuatan semacam ini tidak dilakukan. Wallāhu waliyyut taufiq [redaksi]

Tidak ada komentar: