Anjuran Menikah Pada Bulan Syawal
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang menciptakan makhluk-Nya
secara berpasang-pasangan, di antaranya manusia. Lalu menjadikan nikah
sebagai sarana resmi dan syar'i untuk menjalin hubungan keduanya.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yang telah menikah, menganjurkannya, dan
terus menyemangati umatnya untuk memperbanyak keturunan. semoga juga
shalawat dan salam dicurahkan kepada keluarga dan para sahabatnya.
Ibnul Mandzur berkata, "Syawal adalah salah satu nama bulan yang sudah
ma'ruf, yakni nama bulan setelah bulan Ramadhan, dan merupakan awal dari
bulan-bulan haji." Ada juga yang berpendapat, jika dikatakan Tasywiil
Labnil Ibil (syawwalnya susu onta), berarti susu onta yang tinggal
sedikit atau berkurang. Begitu juga onta yang berada dalam keadaan panas
dan kehausan. Dari sini bangsa Arab berkeyakinan, bakal sial apabila
melangsungkan akad pernikahan pada bulan ini. Mereka berkata, “Wanita
yang hendak dikawini itu akan menolak lelaki yang ingin mengawininya
seperti onta betina yang menolak onta jantan jika sudah dibuahi/bunting
dan mengangkat ekornya.”
Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
membatalkan anggapan sial mereka tersebut dengan menikahi istri
tercintanya, 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pada bulan ini. Diriwayatkan
dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata,
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي
شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
“Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku
pada bulan Syawwal, maka siapa di antara isteri-isteri beliau yang lebih
beruntung dariku?” (HR. Muslim no. 2551, Al-Tirmidzi no. 1013, Al-Nasai
no. 3184, Ahmad no. 23137 –dinukil dari Maktabah Syamilah-)
Maka yang menyebabkan orang Arab pada zaman jahiliyah dulu menganggap
sial menikah pada bulan syawwal adalah keyakinan mereka bahwa wanita
akan menolak suaminya seperti penolakan onta betina yang mengangkat
ekornya setelah dibuahi/bunting. Yang pada intinya, mereka menganggap
ada kesialan pada bulan ini untuk digunakan menikah dan melarangnya.
Padahal sesungguhnya, keyakinan atau anggapan ini adalah anggapan yang
tak berdasar dan tidak dibenarkan oleh syariat maupun akal akal sehat.
Anggapan sial menikah pada bulan Syawal merupakan perkara batil. Karena
secara umum, merasa sial termasuk thiyarah yang telah dilarang oleh
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melalui sabdanya,
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
"Tidak ada penyakit menular dan tidak ada ramalan nasib sial." (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Dan dalam hadits yang lain sangat tegas menjelaskan larangan
thiyarah(ramalan merasa sial), ia termasuk syirik. Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ
“Ramalan nasib adalah syirik, ramalan nasib adalah syitik (sebanyak
tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 3411, Ibnu Majah no. 3528, Ahmad no.
3978, dan al-Hakim no. 42. Al-Hakim mengatakan, hadits yang shahih
sanadnya, para perawinya terpercaya namun keduanya (al-Bukhari dan
Muslim) tidak mengeluarkannya. Hadits ini disepakati al-Dzahabi dalam
talkhisnya)
Imam Ibnu Katsir berkata, "Berkumpulnya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pada
bulan Syawal menjadi bantahan akan keraguan sebagian orang yang membenci
untuk menikah/berkumpul (dengan pasangannya) di antara dua hari raya,
takut/khawatir keduanya akan bercerai. Dan ini tidak ada kaitannya."
(al-Bidayah wa al-Nihayah: 3/253)
Tujuan 'Aisyah Radhiyallahu
'Anha menyampaikan hadits di atas, -beliau dinikahi dan digauli oleh
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada bulan Syawal-, sebagai
bantahan tradisi bangsa jahiliyah dan keyakinan orang awam pada saat ini
yang tidak suka menikah, menikahkan, dan berkumpul pada bulan syawal.
Ini merupakan keyakinan batil yang tak berdasar. Bahkan, termasuk
warisan jahiliyah. Dimana mereka meramal kesialan menikah pada bulan
tersebut karena nama Syawwaal berasal dari kata al-Isyalah wa al-raf'u
(mengangkat : onta betina yang mengangkat ekornya karena tidak mau
dikawin). (Lihat Syarh Muslim atas hadits di atas, no. 2551)
Dalam hadits di atas juga terdapat satu anjuran untuk menikah,
menikahkan anak wanitanya, dan melakukan malam pertama pada bulan
syawal. Alasanya, disamping ada usaha ittiba' pada Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam yang menikah dan menggauli istri tercintanya pada bulan
tersebut, juga sebagai bantahan dan penolakan akan keyakinan batil
jahiliyah yang sudah pernah berjalan bertahun-tahun. Imam Nawawi
rahimahullah dalam menjelaskan hadits Aisyah di atas berkata, "pada
hadits hadits itu terdapat anjuran menikahkan, menikah (wanita) dan
berkumpul/menggauli pada bulan Syawwal dan shahabat-shahabat kami juga
menyebutkan sunnahnya hal itu dan mereka berdalil dengan hadits ini."
Urwah –salah seorang perawi hadits 'Aisyah di atas-, mengatakan,
وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال
"Adalah Aisyah menyukai jika suami mulai menggauli istrinya (melakukan malam pertama) di bulan Syawal." (HR. Muslim)
. . . Membenci untuk menikah, menikahkan, dan malam pertama di
bulan syawal karena takut dan khawatir sial/celaka berdasarkan mitos dan
keyakinan tertentu termasuk syirik. . .
Kesimpulan
Larangan merasa sial dan akan bernasib buruk saat menikah di bulan
Syawal karena mitos yang berkembang. Larangan ini juga berlaku pada
bulan selainnya. Takut dan merasa akan sial jika menikah pada bulan
tertentu seperti bulan Shafar, Muharram, dan lainnya dengan dasar
keyakinan yang tersebar di masyarakat, disebut dengan
thiyarah/tathayyur. Sedangkan tathayyur adalah termasuk syirik, dosa
besar kepada Allah Ta'ala.
Larangan membenci melangsungkan
pernikahan karena keyakinan batil semacam di atas, juga berlaku pada
tahun tertetu, seperti takut celaka dua saudara menikah kalau tahun yang
sama. Atau takut menikah pada hari-hari tertentu berdasarkan ramalan
weton, tanggal lahir, dan semisalnya. Semua ini juga termasuk tathayyur
yang wajib diingkari karena termasuk perbuatan syirik. Sementara
syariat, tidak pernah melarang niat baik ini, menikah pada waktu-waktu
tertentu selain saat ihram haji atau umrah.
Sementara
dianjurkannya menikah pada bulan Syawal oleh sebagian ulama didasarkan
pada pernikahan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan melam pertama
beliau bersama 'Aisyah. Di sana ada nilai ittiba' yang diharapkan
keberkahannya. Juga sebagai pendobrak atas keyakinan jahiliyah yang
berkembang pada masa tersebut.
Pada masyarakat kita, bulan yang
dianggap sial untuk menikah adalah bulan Muharram (Oleh orang Jawa
dikenal dengan: suro). Maka jika melangsungkan pernikahan pada bulan
tersebut dengan niatan untuk mendobrak khurafat, mitos dan keyakinan
batil ini; Insya Allah termasuk suatu kebaikan. Wallahu Ta'ala A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar