Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas
Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi
seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung
kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan
bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan
Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai babak baru
kehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah
hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan
agama.
Ternyata, momen penting ini pun tak lepas dari perhatian
syariat karena pada saat persalinan seorang wanita akan mengeluarkan
darah nifas. Sebagaimana haid dan istihadhah, darah nifas termasuk jenis
darah yang biasa terjadi pada wanita. Oleh karena itu, para muslimah
hendaknya mengetahui hukum-hukum seputar darah nifas.
Apakah Darah Nifas itu??
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah
itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum
melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan
melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah
rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang
keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak
diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.
Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika
wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika
seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum
berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah
tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak
menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.
Perlu ukhty
ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan
puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat
mengatakan sembilan puluh hari.
Sebagaimana hadits dari Ibnu
Mas’ud sradhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar,
“Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam
perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi
‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula.
Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di
dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu
menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang
wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal)
itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal,
maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran
ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk
manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau
ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku
hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan
kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’)
Secara ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan
Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti dengan proses kelahiran
Bayi yang dilahirkan/ dikeluarkan sudah berbentuk manusia (terdapat
kepala, badan dan anggota tubuh lain seperti tangan dan kaki, meskipun
belum sempurna benar)
Lama Keluarnya Darah Nifas
Syaikh Muhammad
bin Shalih al Utsaimin dalam Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin Nisa
mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah nifas itu ada
batas minimal dan maksimalnya.
Adapun Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin
Badawi al Khalafi di dalam Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz
mengatakan bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu empat puluh hari.
Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak
shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat
puluh hari.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadits hasan shahih). Waktu
empat puluh hari dihitung sejak keluarnya darah, baik darahnya itu
keluar bersamaan, sebelum atau sesudah melahirkan.
Pendapat
yang kuat, insyaa Allah, pada dasarnya tidak ada batasan minimal atau
maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan
sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari
wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan melakukan ibadah
wajibnya lagi.
Mengenai banyaknya darah, juga tidak ada batasan
sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka sang
wanita belum wajib mandi (bersuci).
Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:
Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi
setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian
melakukan ibadah wajibnya lagi, seperti shalat dan puasa, dll.
Darah
nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah
keluar lagi sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi
(bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, ia harus
meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah
kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus mandi (bersuci).
Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari. Ada beberapa kondisi:
Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya
darah nifas bertepatan waktu haid), maka sang wanita tetap meninggalkan
shalat dan puasa. Darah yang keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai
darah haid. Sang wanita baru wajib mandi (bersuci) setelah darah haid
tidak keluar lagi.
Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak
bertepatan dengan kebiasaan masa haid, ulama berbeda pendapat mengenai
hal ini. Menurut ulama yang berpendapat bahwa lama maksimal nifas adalah
40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari sebagai darah fasadh
(penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan
menurut ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan
maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari
tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.
Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci.
Sehingga sang wanita bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski
darah tetap keluar. Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada 2 keadaan:
Ada tanda bahwa darah akan berhenti/ makin sedikit. Maka sang wanita
menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci)
Ada
kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, sang
wanita telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka
batasan ini yang dipakai.
Hal-hal yang Diharamkan bagi Wanita yang Nifas
Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang nifas diharamkan
melakukan apa saja yang diharamkan bagi wanita yang haid. Antara lain,
Sholat.
Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah,
dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci. (Ibnu Hazm di dalam
kitabnya al-Muhalla)
Puasa.
Wanita yang sedang nifas tidak boleh
melakukan puasa wajib maupun sunnah. Akan tetapi ia wajib mengqadha
puasa wajib yang ia tinggalkan pada masa nifas. Berdasarkan hadits
Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Ketika kami mengalami haid, kami
diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk
mengqadha shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
Thawaf.
Wanita haid dan
nifas diharamkan melakukan thawaf keliling ka’bah, baik yang wajib
maupun sunnah, dan tidah sah thawafnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Lakukanlah apa
yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka’bah
sampai kamu suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jima’.
(lihat sub judul “Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas”)
Tidak boleh diceraikan.
Diharamkan bagi suami menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai Nabi, apabila kamu
menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu
mereka dapat (menghadapi) iddahnya (dengan wajar).” (Qs. ath-Thalaq: 1)
Hukum-hukum Seputar Nifas
Tidak ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di bawah ini:
1. Iddah
Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid,
bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wanita-wanita yang
dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (Qs.
al-Baqarah: 228)
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin,
yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah pendapat yang lebih kuat,
insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan haid,
bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan,
masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika
suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah
sampai sang istri mendapat 3 kali haid.
2. Masa Ila’
Ila’
adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap
istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat
bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus
memilih antara jima’ atau bercerai.
Masa haid termasuk hitungan
masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila seorang suami
bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan istrinya
sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan
ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk
melakukan jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.
3. Balighnya seorang wanita dihitung dari saat haid pertama kali, bukan nifas.
Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Menggauli wanita
nifas sama halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut kesepakatan
ulama.” (Lihat Majmu’ Fatawa)
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,
“Mereka bertanya kepadamu tentang wanita haid, maka katakanlah, “Bahwa
haid adalah suatu kotoran, maka janganlah kalian mendekati mereka
sebelum mereka suci.” (Qs. al-Baqarah: 222)
Seorang suami boleh
sekedar bercumbu dengan istri yang sedang nifas asal tidak sampai
jima’. Akan tetapi bila sampai terjadi jima’, para ulama berselisih
pendapat apakah wajib membayar kaffarah (denda) ataukah tidak (Lihat
al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah).
Pendapat yang
lebih kuat, insya Allah, wajib membayar kaffarah. Hal ini berdasarkan
hadits Ibnu Abbas sradhiyallahu ‘anhu . Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam , ketika berbicara tentang seorang suami yang mencampuri
istrinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah
satu dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, ‘Aunul Ma’bud
1:445 no:261, Nasa’ai I:153, Ibnu Majah 1:210 no:640. Hadits ini
dishahihkan oleh Al-Albani)
Adapun apabila seorang wanita telah
suci dari nifas sebelum 40 hari, kebanyakan ulama berpendapat bahwa
suami tidak dilarang untuk menggaulinya. Dan inilah pendapat yang kuat.
Karena tidak ada dalil syar’i yang melarangnya.
Riwayat yang
ada hanyalah dari Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya
datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, “Jangan
engkau dekati aku!” Akan tetapi, ucapan Utsman tersebut bukan berarti
seorang suami terlarang menggauli istrinya. Sikap Utsman tersebut
mungkin timbul karena kehati-hatiannya, yaitu khawatir istrinya belum
suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan
senggama atau hal lain. (Lihat al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil
‘Aziz)
Karena itu, apabila pada diri seorang suami atau istri
timbul keragu-raguan, maka hendaklah memastikan dahulu, apakah sang
istri benar-benar telah suci dari darah nifasnya. Karena secara medis,
jima’ aman dilakukan bila sang istri telah melewati masa nifas, kecuali
bila saat itu sang istri langsung mengalami haid, terjadi perdarahan,
atau sedang menjalani terapi tertentu. Apabila masih ragu, hendaklah
berkonsultasi dengan dokter. Apakah kondisi sang istri telah normal dan
benar-benar pulih secara medis sehingga bisa dicampuri oleh suaminya.
Karena dalam hal ini kondisi setiap wanita berbeda-beda. Tidak
selayaknya seorang muslim melakukan hal yang berbahaya dan membahayakan
orang lain.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar