..::Jilbab Muslimah::..
1. Meliputi Seluruh Badan Selain Yang Dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau
ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka
atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan
adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra
saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau
budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi :
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya :
“Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka
kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” Ibnu
Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah
kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya
serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya,
karena tidak mungkin disembunyikan.”
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi :
“Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.”
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi
dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan
kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat
33 :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”
Juga berdasarkan sabda Nabi :
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki
yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam
keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri
(dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh
suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun
setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.”
(Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19;
Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir;
Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita
yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang
wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul
Bayan VII/19).
3. Kainnya Harus Tebal (Tidak Tipis)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal.
Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan
berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :
“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun
(hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol
(punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum
wanita yang terkutuk.” Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka
tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal
baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.”
(At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut
dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits
As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh
Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat
mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau
menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi
hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik
III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin
Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang
tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan
baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai
Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku
lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk
melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun
tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat
Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari
Umar).Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang
mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang
tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk
tubuh (tapi tebal). Olehbkarena itu Aisyah pernah berkata : “Yang
namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”
4. Harus Longgar (Tidak Ketat) Sehingga Tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju
Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah
Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi
bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku
menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda :
“Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu,
karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk
tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441;
Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata
: Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju,
jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian
sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat
yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita
menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju,
khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf
II:26/1).Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai
wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika
keluar rumah.
5. Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki
agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai
II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah
III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh
Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda :
“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid,
maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.”
(Muslim dan Abu Awanahdalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn
lainnya).
Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari
pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat
Isya yang akhir.” (ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah :
Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya.
Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke
masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah
saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah
bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau
wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia
pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133;
Al-Mundziri III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa
hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata :
Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang
hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan
nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam
mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al-Albany)
katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar
menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau
tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih
haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37
menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai
wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar)
meskipun suaminya mengizinkan.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun
lainnya.Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud
II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh
Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda :
“Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan
kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.”
(Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu
Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah
kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau
bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si
fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain :
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita
dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari
X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no.
1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu
Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :
“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang
tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri
dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).”
(An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi;
Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).
Dalam haits-hadits ini
terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita
menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.Ini bersifat umum, meliputi
masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya
menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun
perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang
kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas
mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi :
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk
hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun
(kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya
telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang
panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di
antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah “Janganlah
mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai
mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai
mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika
menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang
orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun
cabang.Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah
“Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang
pedih.” Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang
beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang
kafir.
Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata
dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Denagrlah kami”
mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah”
(artinyaketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberitahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak
ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang
mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan
tindakanmenyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai
sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas (Pakaian Kebesaran)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah
mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian
membakarnyadengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk
meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut
mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan
perhiasannya,maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh
seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya
(Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94).
Ibnul Atsir berkata :
“Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.Maksud dari Libas Syuhrah adalah
pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya
mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh
dan sombong.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar