Minggu, 24 November 2013

Hukum Mimpi Basah pada Perempuan

Hukum Mimpi Basah pada Perempuan
Wanita juga dapat mengalami mimpi basah seperti
halnya laki-laki. Wanita yang mengalami mimpi
basah diwajibkan mandi jinabat .
Sedangkan ciri-ciri mani wanita adalah encer dan
berwarna kuning. Ketentuan hukum ini didasarkan
pada satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim;
“Diriwayatkan dari Qotadah, bahwasanya Anas bin
Malik bercerita bahwa Ummu Sulaim pernah
bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi
Shallallahu’alaihiwasallam tentang wanita yang
bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi
pada seorang lelaki. Maka Rasulullah
Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Apabila
perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka
dia wajib mandi hadas.” Ummu Sulaim berkata,
“Aku malu untuk bertanya perkara tersebut”. Ummu
Sulaim bertanya, “Apakah perkara ini berlaku pada
perempuan?” Nabi Shallallahu’alaihiwasallam
bersabda, “Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia
tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan?.
Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan
berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu
encer dan berwarna kuning.”(Shohih Muslim,
no.311)

Tidak ada komentar: